Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Studi Situs Makam Habib Tunggang Parangan, Makan Raja Aji Mahkota dan Makam Aji Pangeran Dilanggar
Keywords:
Desa, Pengelolaan, Wisata.Abstract
Siti Rabiatul Maulidayanti Amaliah, 2020, “Upaya Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Wisata Religi di Desa Kutai Lama (Studi Makam Habib Tunggang Parangan, Makam Raja Aji Mahkota dan Makam Aji Pangeran Dilanggar)”. Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I selaku pembimbing I dan ibu Yanti Haryani S.H.I, M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian dilakukan karena ketidak kondusifan pengelolaan wisata religi di Desa Kutai Lama seperti ketidakjelasan pengaturan parkir serta adanya fenomena meminta- minta yang kurang pantas dipandang dan cenderung menggangu pengunjung tempat wisata. Permasalahan yang diteliti bagaimana upaya pemerintah desa Kutai Lama dalam pengelolaan wisata religi pada situs makam Habib Tunggang Parangan, Raja Aji Mahkota dan Raja Aji Dilanggar yang terletak di Desa Kutai Lama sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dan apa saja faktor penghambat upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kutai Lama dalam menjalankan pengaturan pengelolaan wisata religi khususnya di lokasi penelitian.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Sumber data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer didapat secara langsung dari wawancara informan pihak terkait serta data sekunder yang digunakan dari buku, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Analisis data menggunakan pengumpulan, reduksi, dan penyajian data serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan wisata religi yang belum dapat terlaksana oleh Pemerintah Desa bahwa desa turut serta dalam pemberdayaan masyarakat desa guna pengelolaan potensi lokal yaitu dalam membangun ekonomi kreatif dan pariwisata lokal. Usaha yang dilakukan pemerintah Desa : 1) Bermediasi dengan pihak pengelola, 2) Bermusyawarah dalam Musyawarah Desa dan 3) Bekerjasama dengan POKDARWIS. Faktor penghambat pengelolaan 1) Perbedaan kepentingan Pemerintah Desa dan Pengelola Wisata, 2) Rendahnya SDM dalam mengelola wisata religi dan 3)Bukan prioritas pembangunan desa.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Rabiatul Maulidayanti Amaliah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








