Kajian Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Pembunuhan Berencana Satu Keluarga Oleh Remaja di Kabupaten Paser Utara

Authors

  • Mukhammad Ifwan Rifa'i Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda image/svg+xml Author
  • Azrul Adi Wuekero Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda image/svg+xml Author

Keywords:

Hukum Positif, Hukum Islam, Pembunuhan Berencana

Abstract

Dilatarbelakangi dengan adanya kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara yang bertepatan pada tanggal 6 Februari 2024 pukul 02.00 Wita oleh seorang remaja membuat resah masyarakat sekitar. Berdasarkan ini timbul permasalahan: Pertama, apa saja faktor-faktor kriminologi yang melatar belakangi rencana pembunuhan satu keluarga oleh remaja di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kedua, bagaimana pandangan hukum positif dan hukum islam dalam kasus pembunuhan berencana satu keluarga oleh remaja di Kabupaten Penajam Paser Utara. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris dengan sumber data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumen dan studi pustaka (penelitian perpustakaan) dengan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan: Pertama, tindakan ini tidak hanya dipicu oleh faktor internal seperti emosi negatif yang tidak terkendali, balas dendam, dan konflik pribadi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti lingkungan sosial yang buruk, lemahnya pengawasan orang tua, rendahnya pendidikan karakter, serta paparan media kekerasan. Kedua, Dalam hukum positif, Pasal 340 KUHP menyebutkan ancaman pidana berat, tetapi pelaku anak diproses berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kemudian dalam hukum Islam, pembunuhan berencana diklasifikasikan sebagai qatl al-'amd yang dapat dikenai hukuman qishash, kecuali jika pelaku masih di bawah umur dan belum mukallaf, yang berarti ia hanya dikenakan sanksi ta'zir.

References

Downloads

Published

2026-05-05

How to Cite

Kajian Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Pembunuhan Berencana Satu Keluarga Oleh Remaja di Kabupaten Paser Utara. (2026). Al Mizan Law Review, 1(1), 75-94. https://ejournal.karyariset.id/krpi/index.php/milrev/article/view/3

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.