Kajian Hukum dan Kebijakan Terkait Eksploitasi Anak di Kota Samarinda
Keywords:
Eksploitasi anak, Orang Tua, Faktor Ekonomi, KemiskinanAbstract
Dilatarbelakangi dengan permasalahan eksploitasi anak yang cukup rumit dan memerlukan kajian mendalam, khususnya dalam konteks perkembangan Kota Samarinda sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat.Kasus eksplotasi anak menjadi permasalahan sosial yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki faktor-faktor tindakan eksploitasi anak oleh orangtua, menyampaikan dampak eksploitasi secara komprehensif, serta mengkaji perlindungan hukumya yang diberikan kepada korban eksploitasi anak di Kota Samarinda. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif,yang memadukan analisis peraturan perundang-undangan dan studi lapangan melalui wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan orangtua merupakan faktor utama yang mendorong terjadinya eksploitasi anak, yang dimana anak dipaksa atau terpaksa bekerja dijalanan sebagai pengamen,pengemis atau pedagang asongan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Dampakeksploitasiini sangat merugikan perkembangan fisik,mental,dan sosial anak, serta mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar anak seperti pendidikan, perlindungan, dan kasih sayang. Perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan anak, namun implementasinya dilapangan masih menghadapi berbagai kendala.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Handayani Irsal (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








