Tinjauan Hukum Pidana Mengenai Maraknya Pencurian di Samarinda
Keywords:
pencurian, hukum pidana, Samarinda, kleptomania, pertanggung jawaban pidanaAbstract
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling sering terjadi di tengah masyarakat dan menimbulkan keresahan sosial. Di Kota Samarinda, kasus pencurian mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena pencurian di Samarinda dari perspektif hukum pidana, mengevaluasi regulasi yang berlaku, serta memberikan rekomendasi yuridis terhadap penanggulangan kejahatan ini. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta dokumentasi dari Polresta Samarinda. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengacu pada teori hukum pidana dan asas pertanggungjawaban pidana, termasuk tinjauan terhadap pelaku dengan gangguan kejiwaan seperti kleptomania. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal seperti gangguan psikologis dan faktor eksternal seperti kesenjangan ekonomi serta lemahnya sistem keamanan menjadi penyebab utama meningkatnya tindak pencurian. Untuk itu, diperlukan pendekatan preventif melalui edukasi hukum, penguatan sistem peradilan, serta rehabilitasi bagi pelaku dengan gangguan mental.
References
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Abdillah Syahrani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








